KATA SUKABUMI – Aksi tidak terpuji dilakukan seorang pria berinisial E (34) asal warga Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Ia tega menganiaya anaknya senidir, karena kesal anaknya kerap merengek saat minta jajan.
Penganiayaan terhadap anak bawah lima tahun itu, sempat direkam pelaku dengan menggunakan handphone miliknya dan viral di media sosial.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, aksi penganiayaan anak itu terjadi di rumah pelaku pada Minggu, 27 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Targetkan 10 September Normalisasi Jalan Stasiun Barat Bisa Dilalui Angkot
“Kasus ini terungkap usai rekaman video penganiayaan terhadap anak itu viral di media sosial. Hasil identifikasi akhirnya kita amankan,” ujar Maruly, di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/08/2023).
Maruly menjelaskan, motif pelaku menganiaya anak kandung pemicunya kesal dan bercampur emosi karena anaknya sering merengek minta jajan. Sementara latar belakang kehidupan pelaku hanya seorang buruh tani.
Selain itu, pelaku mengunggah video penganiayaan tersebut ke Facebook, untuk mengingatkan istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mengetahui bahwa anaknya itu rewel.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Targetkan 10 September Normalisasi Jalan Stasiun Barat Bisa Dilalui Angkot
“Psikologis pelaku akan kita periksa dan penyidik masih saat ini mendalami penyebab anaknya menjadi pelampiasan kemarahan pelaku,” paparnya.
Selain pelaku, polisi juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menguatkan atas kejadian penganiayaan itu. Di antaranya keterangan saksi-saksi, surat visum dokter, video penganiayaan, dan satu unit handphone milik pelaku.
“Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana selama 3,6 tahun penjara,” tandasnya. ***

