Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 05:16 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Pilkada 2024, KPU Kota Sukabumi Pastikan Tak Ada Salah Satu Paslon yang Ajukan Gugatan ke MK

admin by admin
Desember 7, 2024
in Headline, News, Politik
0 0
0
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, saat menandatangani dokumen D. Hasil dalam rapat pleno terbuka yang di gelar di Gedung Juang 45, pada beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, saat menandatangani dokumen D. Hasil dalam rapat pleno terbuka yang di gelar di Gedung Juang 45, pada beberapa waktu lalu.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa tidak ada gugatan yang dilayangkan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024. Hal ini diketahui setelah lebih dari tiga hari sejak hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara diumumkan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 4/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, peserta pemilu memiliki waktu maksimal tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan perselisihan setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.

Komisioner KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia, mengatakan pada tanggal 4 Desember 202 itu pihaknya telah menetapkan hasil pemilihan kepala daerah untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sukabumi No 842/2024, yang diumumkan pada pukul 15.38 WIB.

“Batas waktu gugatan ke MK itu maksimal 3×24 jam setelah kita menetapkan. Jadi kita tadi menetapkan pukul 15.38 WIB, maka sisa 24 jamnya itu berkurang. Jadi itu sudah terhitung satu hari. Dua hari sisanya itu adalah Kamis dan juga Jumat sampai dengan pukul 00.00 WIB” ujar Siska, kepada awak media.

Selain itu, Siska menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memantau pembaruan informasi dari website MK. “Hasil update dari website MKRI per tanggal 7 Desember 2024 pukul 09.20 tidak ada permohonan yang diajukan ke MK untuk Kota Sukabumi,” bebernya.

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 7 kecamatan, paslon nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana meraup suara terbanyak di Pilkada Kota Sukabumi 2024. Paslon yang diusung Koalisi Sukabumi Maju (KSM) itu mendapat 78.257 suara.

Sementara pasangan nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada mendapat 50.942 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami memperoleh 45.103 suara.

“Dapat kita saksikan bersama kegiatan dapat berjalan dengan lancar kemudian dapat kita selesaikan dalam satu hari,” pungkasnya.

Tags: Gugatan ke MKKomisi Pemilihan Umumkota sukabumiKPUKPU Kota SukabumiMahkamah KonstitusiPilkada 2024
Previous Post

Komisi III DPRD Kota Sukabumi Lakukan Kunker ke DLH, Bahas Soal Pengelolaan Sampah

Next Post

Jalan Panjang Muchlas Rowi Mengemban Tugas Komisaris Independen di BUMN

Next Post
Komisaris Independen PT. Jamkrindo, Muchlas Rowi. Foto: Istimewa.

Jalan Panjang Muchlas Rowi Mengemban Tugas Komisaris Independen di BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram