Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 04:21 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Uncategorized

Jalan Panjang Muchlas Rowi Mengemban Tugas Komisaris Independen di BUMN

admin by admin
Desember 9, 2024
in Uncategorized
0 0
0
Komisaris Independen PT. Jamkrindo, Muchlas Rowi. Foto: Istimewa.

Komisaris Independen PT. Jamkrindo, Muchlas Rowi. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – Memasuki ruang kantornya yang nyaman di Kota Baru, Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, kesan pertama yang muncul dari Dr. H. Muchlas Rowi, M.M., adalah energi semangat 45 yang terpancar dari ekspresi wajahnya.

Dengan sorot mata tajam dan senyuman ramah, ia menyambut setiap tamu dengan antusiasme yang tulus, mencerminkan dedikasinya terhadap tugas yang diemban sebagai komisaris independen di PT Jamkrindo, satu-satunya perusahaan BUMN di bidang penjaminan.

Posisi komisaris independen sering kali dianggap simbolis. Namun, Muchlas memiliki visi berbeda. Ia ingin membuktikan bahwa jabatan ini dapat menjadi motor penggerak perubahan. Tidak hanya untuk Jamkrindo, tetapi juga untuk BUMN lain, ia berharap bahwa para komisaris independen mampu memberikan manfaat nyata bagi perusahaan.

Komitmennya ini tidak hanya diwujudkan dalam praktik, tetapi juga dituangkan dalam ranah akademis. Dalam disertasi doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ia mengangkat topik “Peran Komisaris Independen BUMN dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.” Pemikirannya ini seolah menjadi gayung bersambut dengan langkah strategis Kementerian BUMN yang menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan standar baru bagi profesionalisme jajaran komisaris, termasuk kewajiban menjalani minimal 20 jam pembelajaran atau pelatihan per tahun.

Ujian Profesionalisme
Sementara terkait keluhan masyarakat soal pengangkatan komisaris dari latar belakang non bisnis seperti budayawan atau musisi, menurutnya, fleksibilitas undang-undang justru memberikan kesempatan kepada elemen masyarakat yang berkomitmen untuk berkontribusi pada kemajuan perusahaan.

“Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan peluang luas bagi masyarakat untuk menjadi komisaris independen, asalkan memenuhi syarat kompetensi,” ujar Muchlas.

Muchlas mengenang pengalaman pribadinya saat mengikuti fit and proper test. Latar belakangnya di luar dunia bisnis sempat menjadi tantangan. Namun, ia berhasil meyakinkan tim penguji dengan pendekatan filosofis.

“Saya menjelaskan bahwa dalam filsafat, kita diajarkan curiosity (rasa ingin tahu). Dengan rasa ingin tahu, saya belajar dan berdiskusi untuk memahami inti bisnis perusahaan ini,” ungkapnya. Ditambah dengan kepercayaan diri, ia membuktikan kemampuannya.

Di sektor keuangan, standar profesionalisme memang lebih ketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan fit and proper test yang mencakup aspek kompetensi dan integritas. Banyak kandidat dengan nama besar gagal karena kurangnya persiapan, seperti tidak membaca dokumen penting yang disiapkan tim.

Muchlas juga mengamati fenomena pengangkatan komisaris dari berbagai latar belakang sebagai konsekuensi pasca-reformasi. Banyak kandidat terpilih berdasarkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk relawan.

“Mau tidak mau, ada unsur balas budi. Namun, undang-undang tetap memberikan ruang yang luas untuk siapa saja yang ingin berkontribusi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari Dewan Komisaris yang bersifat kolektif kolegial, Muchlas menekankan pentingnya kewenangan komisaris independen untuk memberikan dissenting opinion secara tertulis. Hal ini menjadi dokumen penting jika suatu keputusan menimbulkan permasalahan di masa depan.

Kontribusi Nyata di Jamkrindo
Sejak bergabung dengan PT Jamkrindo pada 2019, Muchlas aktif terlibat dalam pengawasan tata kelola, memberikan motivasi kepada karyawan, serta mencari solusi untuk masalah yang tertunda. Pendekatannya yang fokus pada customer experience juga membantu menjembatani kepentingan berbagai pihak.

“Kami bertemu dengan pihak penjamin dan penerima jaminan untuk mengeksplorasi keluhan mereka. Tujuannya agar mereka merasa nyaman,” kata Muchlas.

Hasilnya, kinerja perusahaan menunjukkan tren positif dari 2019 hingga 2024. Prestasi ini membuat pemegang saham mempercayakan Muchlas untuk melanjutkan periode kedua sebagai komisaris.

Konsep komisaris independen lahir sebagai respons terhadap berbagai krisis di dunia bisnis, seperti keruntuhan perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Indonesia mengadopsi konsep ini setelah krisis perbankan dengan menginternalisasi standar tata kelola dari OECD.

Regulasi di sektor keuangan semakin diperkuat dengan POJK Nomor 44 Tahun 2020 , yang menetapkan penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan . Standarisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan para komisaris.

Dengan berbagai inisiatif dan regulasi yang ada, Muchlas percaya bahwa komisaris independen memiliki peran strategis dalam mendorong BUMN menuju tata kelola yang lebih baik. Langkah-langkah ini tidak hanya menegaskan pentingnya profesionalisme, tetapi juga mengukuhkan komitmen pemerintah dalam memajukan BUMN.

“Keberadaan komisaris independen bukan sekadar formalitas, tetapi peluang untuk memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan dan masyarakat,” tutup Muchlas penuh optimis.

Tags: BUMNJamkrindoKomisaris Independen PT. JamkrindoMuchlas Rowi
Previous Post

Pilkada 2024, KPU Kota Sukabumi Pastikan Tak Ada Salah Satu Paslon yang Ajukan Gugatan ke MK

Next Post

Kunker ke DPMPTSP, Ini yang Disoroti Komisi II DPRD Kota Sukabumi

Next Post
Komisi II DPRD Kota Sukabumi melakukan kunker ke kantor DPMPTSP, pada Senin (9/12 /2024).

Kunker ke DPMPTSP, Ini yang Disoroti Komisi II DPRD Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram