KATASUKABUMI.com – Polres Sukabumi Kota bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek hingga knalpot brong di Terminal Tipe A, pada Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan data yang diperoleh, ada sebanyak 4.048 botol miras dengan berbagai jenis merk dan 325 knalpot brong yang dimusnahkan. Hal itu dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sukabumi.
“Ya kami sudah melaksanakan kegiatan pergelaran pasukan yang dimulai dengan kegiatan apel, kemudian setelah itu kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti baik itu miras, knalpot brong yang disaksikan oleh unsur Forkopimda,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, kepada awak media.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaiman, menjelaskan bahwa ribuan miras yang dimusnahkan itu hasil Operasi Pekat yang pihaknya lakukan selama dua bulan dari sejumlah warung ataupun toko jamu.
“Jadi kami ada dua bulan sebelum bulan puasa dan atas perintah pimpinan untuk melaksanakan kegiatan operasi pekat, salah satunya penertiban minuman beralkohol,” jelasnya.
Menurutnya, pemusnahan miras ini adalah wujud nyata komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal yang menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Ya tentunya supaya tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada masa Operasi Ketupat, baik itu terjadinya premanisme, kemudian juga kekerasan, keributan yang berakibat dari miras tersebut,” pungkasnya. (Boy)

