KATASUKABUMI.com – Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus delapan pelaku dalam kasus tewasnya seorang pemuda berinisial RR (25), korban tewas pada saat kejadian tawuran kelompok geng motor pada Rabu (26/2/2025) dini hari lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari kedelapan orang tersebut, empat orang diantaranya merupakan anggota geng motor All Star dan empat lainnya anggota Never Die.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan kedua kelompok geng motor tersebut melakukan janjian untuk menggelar aksi tawuran. Mereka juga merekam aksi tersebut dan menyiarkannya melalui media sosial.
“Kedua kelompok tersebut janjian untuk melakukan aksi tawuran. Saat bentrokan itu mengakibatkan korban sebanyak empat orang dan dari kelompok All Star mengalami korban,” kata Rita, di Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin (24/3/2025).
Setelah janjian, lanjut Rita, kedua kelompok itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa berbagai jenis senjata tajam (Sajam), hingga pada akhirnya kedua belah pihak bertemu dan langsung terjadi bentrokan.
Akibat peristiwa itu, empat orang dari kelompok All Star mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Korban RR (25) mengalami luka bacok pada bagian betis belakang kaki sebelah kiri dan meninggal dunia.
“Korban lainnya yaitu DHA (24), mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri, dada kiri tembus paru-paru, kemudian H (31) mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri, dan AP (20) mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri,” jelasnya.
Adapun keempat pelaku dari kelompok geng motor Never Die yang berhasil diamankan yaitu berinisial HM (21), MA (24), MRA (29), dan MRK (22). “Mereka terancam dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338, pasal 351 ayat (3), pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tambahnya.
Sementara itu, dari kelompok All Star, polisi mengamankan empat orang berinisjal AT (20) membawa sajam jenis corbek, HI (24) membawa golok semeter, FT alias C (25) membawa corbek berukuran 70 cm, dan H (31) membawa sajam jenis golok berukuran satu meter.
“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Boy)

