Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Senin,13 Juli 2026 | 01:50 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

PMII Kota Sukabumi Kecam Tindakan Represif Aparat dalam Aksi Demo Tolak RUU TNI

admin by admin
Maret 24, 2025
in Headline, News
0 0
0
Massa aksi tolak RUU TNI saat bentrok dengan aparat kepolisian di depan kantor DPRD Kota Sukabumi, pada Senin (24/3/2025). Foto: Istimewa.

Massa aksi tolak RUU TNI saat bentrok dengan aparat kepolisian di depan kantor DPRD Kota Sukabumi, pada Senin (24/3/2025). Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi dengan tegas mengutuk dan menyatakan perlawanan terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para demonstran dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD, pada Senin (24/3/2025).

Dalam aksi tersebut, banyak korban berjatuhan akibat pengamanan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan, seorang kader PMII mengalami luka serius, yakni patah tulang hidung, akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota.

Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.”

Selain itu, kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dilindungi dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk memegang pendapat tanpa gangguan.”

“Oleh karena itu, setiap bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, termasuk dengan cara kekerasan, adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hukum yang berlaku,” ujar Bahrul, dalam keterangan resminya.

Namun, lanjut dia, sangat disayangkan bahwa dalam upaya penyampaian aspirasi, justru aparat kepolisian yang seharusnya bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, malah menggunakan kekerasan yang berlebihan, yang menimbulkan korban dari pihak demonstran.

“Insiden yang menimpa kader PMII ini menjadi bukti nyata betapa represifnya tindakan aparat yang seharusnya melindungi dan mengamankan masyarakat. Kami tidak dapat mentolerir tindakan semena-mena yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak prinsip-prinsip demokrasi,” tegasnya.

Berikut tuntutan yang di layangkan PMII Kota Sukabumi:

Copot dengan Tegas Aparat yang Terlibat

Kami menuntut agar aparat kepolisian yang terlibat dalam tindakan kekerasan ini segera dicopot dari jabatannya. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Dalam hal ini, aparat yang tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap warga negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tidak ingin aparat kepolisian yang tidak profesional dan tidak menghormati hak asasi manusia berada di posisi yang seharusnya menjamin keamanan publik.

Evaluasi Penggunaan Kekuatan oleh Polri

Kami meminta agar pihak kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kebijakan dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, disebutkan bahwa “Setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan, tulisan, atau media lainnya dengan cara yang tidak mengganggu ketertiban umum dan tanpa menggunakan kekerasan.”

Oleh karena itu, penggunaan kekuatan yang berlebihan, apalagi yang mengarah pada kekerasan fisik, adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar aturan ini dan harus dihentikan.

Jaminan Keamanan dan Kebebasan Berkomunikasi

Kami menuntut agar aparat kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dan mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya sesuai dengan hak mereka yang dilindungi oleh konstitusi.

Dalam hal ini, kami mengingatkan bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Aparat kepolisian wajib menjaga keamanan publik, bukan malah menggunakan kekerasan yang mengancam kebebasan berpendapat.

Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Kami mendesak agar pihak kepolisian segera memproses secara hukum tindakan kekerasan yang telah terjadi. Dalam hal ini, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa perbuatan dengan sengaja menyebabkan seseorang mengalami cedera atau luka berat merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian harus diusut tuntas, dan pelaku harus diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pencabutan Izin Penugasan bagi Aparat yang tidak Profesional

Kami juga menuntut agar aparat kepolisian yang terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, khususnya yang terlibat dalam kekerasan tersebut, dicabut izin penugasannya.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur bahwa tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Aparat yang gagal menjalankan tugas ini dengan benar tidak layak untuk terus diberi tanggung jawab di posisi tersebut.

Menurut Bahrul, tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan merusak nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi dalam negara ini.

“Ucapan terimakasih banyak kepada aparat yang mengamankan massa aksi dengan cara memukul pakai pentungan, menendang dengan kejam, memukul dan mengeroyok massa aksi secara brutal. Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban, serta tidak ada tindakan serupa yang terjadi di masa depan,” pungkasnya. (Boy)

Tags: Aparat KepolisianDemoDemo Tolak RUU TNIkota sukabumimahasiswaMassa AksiPC PMIITindakan Represif
Previous Post

Tawuran Geng Motor di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, Polisi Ciduk 8 Pelaku

Next Post

Demo Tolak RUU TNI di Kota Sukabumi Ricuh, Pergunu Kecam Tindakan Represif Aparat

Next Post
Aparat kepolisian saat mengamankan salah satu massa aksi tolak RUU TNI di depan kantor DPRD Kota Sukabumi dengan cara tindakan resepsif. Foto: Istimewa.

Demo Tolak RUU TNI di Kota Sukabumi Ricuh, Pergunu Kecam Tindakan Represif Aparat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kunjungan Perdana, Kakanwil Ditjenpas Jabar Laksanakan Monev di Lapas Sukabumi
  • Baca dengan Tartil, Hidup Mulia Bersama Al-Qur’an, Iyus Yusuf Apresiasi Wisuda Tahsin se-Kota Sukabumi
  • Ivan Alghifari Kritik DPRD Kota Sukabumi: Jangan Takut PAW Jika Benar-Benar Bekerja untuk Rakyat
  • Vega Sukmayudha Pasang Badan untuk Korban Alpindo: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri
  • Aksi AKBAR 2626 Hadiahi Wali Kota Sukabumi Piagam “Penguasa Sombong”, Tampar Keras Kekuasaan di Balai Kota

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram