Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Jumat,28 Agustus 2026 | 17:59 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Pemkot Sukabumi Kembali Tertibkan Papan Reklame tak Berizin

admin by admin
Mei 5, 2025
in Headline
0 0
0
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat meninjau kegiatan penertiban papan reklame yang tidak berizin di Jalan Ahmad Yani, pada Senin (5/5/2025). Foto: Nuria Ariawan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat meninjau kegiatan penertiban papan reklame yang tidak berizin di Jalan Ahmad Yani, pada Senin (5/5/2025). Foto: Nuria Ariawan.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Satpol PP dan Damkar gencar melakukan penertiban papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin resmi. Kali ini penertiban dilakukan di simpang Lapas dan di sekitar Jalan Ahmad Yani, pada Senin (5/5/2025).

Berdasarkan data yang diperoleh, hingga saat ini terdapat lima papan reklame yang sudah ditertibkan. Sementara untuk ketiga lokasi lainnya berada di pertigaan pintu hek, kemudian di kawasan lampu merah Degung, dan di Jalan KH. Ahmad Sanusi.

Salah satu tujuan utama dari penertiban papan reklame tanpa izin adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, reklame ilegal yang tidak membayar pajak merugikan pendapatan kota.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan bahwa ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak dan retribusi daerah. Namun hingga saat ini baru ada lima yang sudah teridentifikasi dan sudah ditertibkan.

“Ada 41 papan reklame yang diduga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah, dan ini salah satu yang sudah teridentifikasi,” ujar Ayep Zaki, di sela-sela kegiatan penertiban papan reklame.

Ia menjelaskan, Pemkot Sukabumi memberikan waktu 30 hari bagi pemilik papan reklame itu untuk mengurus izinnya. Namun bilamana tidak ada yang mengurusnya, maka papan reklame itu akan diambil alih oleh Pemkot Sukabumi.

“Dalam waktu 30 hari pemiliknya tidak datang ke kami, ke perizinan maupun ke Satpol PP, maka papan reklame ini kita akan ambil alih menjadi milik Pemkot Sukabumi,” tegasnya.

Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, memastikan bahwa pihaknya akan menertibkan papan reklame yang memang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Namun demikian, pihaknya juga harus melakukan pendataan dan koordinasi dengan dinas terkait.

“Jadi yang sudah ditertibkan itu ada sekitar lima. Mudah-mudahan kita akan terus berlanjut, jadi kita cek dulu data-datanya, kita persiapkan, mudah-mudahan minggu depan kita akan tutup kembali yang lain,” kata Ayi. (Boy)

Tags: kota sukabumipemkot sukabumiPenertiban ReklameReklameWali Kota Sukbumi
Previous Post

Proyek Perbaikan Jalan Diduga tak Sesuai Spesifikasi, Ini Penjelasan Kepala DPUTR Kota Sukabumi

Next Post

Pemkot Sukabumi Kaji Pendirian Sekolah Rakyat

Next Post
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan. Foto: Istimewa.

Pemkot Sukabumi Kaji Pendirian Sekolah Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ketua PKC PMII Jabar Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Dorong Kemandirian Desa
  • Iyus Yusuf: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kabar Baik HUT ke-81 RI, 4 Narapidana Lapas Sukabumi Langsung Bebas
  • Soal Pinjaman Daerah Rp240 Miliar, DPRD Kota Sukabumi Belum Beri Lampu Hijau
  • Iyus Yusuf: Raperda Investasi Harus Beri Kepastian bagi Investor dan Manfaat bagi Masyarakat

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram