KATASUKABUMI.com – Kerusakan Stadion Surya Kencana pasca konser bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan mengindikasikan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola aset publik di Kota Sukabumi.
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi menilai, insiden ini menunjukkan adanya kegagalan dalam menempatkan fungsi utama stadion sebagai fasilitas olahraga yang seharusnya dilindungi.
Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Fahmi Fauzi, menegaskan bahwa stadion merupakan investasi strategis daerah yang dibangun dari anggaran publik, sehingga penggunaannya tidak bisa semata-mata didorong oleh kepentingan sesaat.
“Ketika fasilitas olahraga rusak akibat kegiatan non-olahraga, itu bukan lagi sekadar dampak kegiatan, tapi indikasi kegagalan tata kelola,” ujar Fahmi, kepada katasukabumi.com, Selasa (21/4).
Menurutnya, penggunaan stadion untuk kegiatan berskala besar seperti konser seharusnya melalui kajian komprehensif, mulai dari daya dukung lapangan, mitigasi risiko kerusakan, hingga skema pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Namun yang terjadi, kata Fahmi, justru memperlihatkan lemahnya antisipasi terhadap dampak yang seharusnya bisa diprediksi sejak awal.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah proses perizinan sudah berbasis kajian teknis yang memadai, atau hanya sebatas formalitas administratif,” tegasnya.
PMII juga menyoroti potensi terjadinya kelalaian kolektif antara pemerintah daerah sebagai pemberi izin dan penyelenggara sebagai pelaksana kegiatan.
Dalam pandangan mereka, pemerintah tidak bisa hanya berperan sebagai regulator pasif, melainkan memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga dan melindungi aset publik.
Di sisi lain, penyelenggara kegiatan dinilai memiliki kewajiban tidak hanya secara kontraktual, tetapi juga moral, untuk memastikan bahwa kegiatan yang digelar tidak merusak fasilitas yang digunakan.
“Jika setelah kegiatan justru muncul kerusakan, maka itu bukan risiko biasa, tapi bentuk kegagalan bersama dalam pengelolaan ruang publik,” katanya.
Lebih jauh, PMII menilai bahwa praktik penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga berpotensi menggeser orientasi dari pelayanan publik menjadi orientasi komersial.
Padahal, stadion dibangun sebagai ruang pembinaan atlet, ruang interaksi sosial, serta simbol komitmen pembangunan manusia.
“Ketika orientasi komersial lebih dominan, maka fungsi utama stadion menjadi terancam,” ujarnya.
Atas dasar itu, PMII mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk tidak berhenti pada evaluasi administratif, melainkan melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan penggunaan stadion.
Evaluasi tersebut, menurut mereka, harus mencakup kondisi fisik pasca kegiatan, dampak terhadap aktivitas olahraga, serta kepatuhan terhadap standar teknis penggunaan fasilitas.
Apabila ditemukan adanya kerusakan atau kerugian publik, PMII mendorong langkah tegas berupa moratorium sementara penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga, serta pengetatan regulasi ke depan.
“Tanpa langkah tegas, kejadian serupa sangat berpotensi terulang dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah,” tegas Fahmi.
Ia menambahkan, menjaga stadion bukan sekadar menjaga bangunan, tetapi menjaga ruang tumbuh generasi muda dan masa depan olahraga daerah.
“Stadion adalah investasi jangka panjang, bukan ruang eksperimen kebijakan yang mengorbankan fungsi dasarnya,” pungkasnya.

