Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Senin,13 Juli 2026 | 01:47 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Ormas di Sukabumi Desak Penertiban Miras, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Perda Tak Ditegakkan

admin by admin
Mei 5, 2026
in Headline, News
0 0
0
Ormas di Sukabumi Desak Penertiban Miras, Ancam Aksi Lebih Besar Jika Perda Tak Ditegakkan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Ratusan massa dari Ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman beralkohol (Mihol) yang dinilai belum berjalan optimal.

Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak ditemukan penjual minuman keras dengan status legalitas yang tidak jelas. Padahal, merujuk pada Perda yang berlaku, peredaran miras di Kota Sukabumi seharusnya telah ditekan hingga nol persen.

“Meskipun sudah ada aturan, kenyataannya di lapangan masih banyak yang menjual. Ini menunjukkan Perda belum benar-benar ditegakkan,” ujar Ade, kepada awak media, Selasa (5/5).

Ia menyebut aksi ini merupakan bentuk respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di berbagai wilayah. Selain itu, massa juga mengaitkan fenomena tersebut dengan meningkatnya berbagai persoalan sosial, seperti tindak kekerasan, tawuran, hingga kasus kriminal lainnya.

Dalam tuntutannya, massa meminta Pemkot Sukabumi melalui aparat penegak Perda untuk bertindak lebih tegas tanpa alasan keterbatasan anggaran maupun kendala teknis lainnya. Massa juga menilai penegakan aturan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda.

“Tugas pemerintah adalah menegakkan aturan. Tidak boleh ada alasan, karena ini menyangkut masa depan generasi,” tegasnya.

Terkait Perda Mihol yang sudah ditetapkan, menurut mereka, regulasi Perda tersebut sudah cukup jelas, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah implementasi dan pengawasan yang konsisten di lapangan.

Massa juga memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Pemkot Sukabumi untuk menunjukkan langkah konkret dalam penertiban peredaran miras. Jika tidak ada perubahan signifikan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan skala yang lebih besar.

“Kami beri waktu satu bulan. Jika tidak ada realisasi, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” tutupnya.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Isu penertiban mihol sendiri menjadi perhatian di berbagai daerah, terutama dalam menjaga ketertiban umum serta meminimalisasi potensi dampak sosial di masyarakat.

Tags: Aksi unjuk rasakota sukabumiMirasOrmas Garis Sukabumi Rayapemkot sukabumiPerda Mihol
Previous Post

Gigitan Hewan Naik, Sukabumi Tambah 3 Rabies Center Baru

Next Post

Aksi Nyata Agus Samsul: Dari Ambulans Gratis hingga Pengawalan Aspirasi Warga

Next Post
Aksi Nyata Agus Samsul: Dari Ambulans Gratis hingga Pengawalan Aspirasi Warga

Aksi Nyata Agus Samsul: Dari Ambulans Gratis hingga Pengawalan Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kunjungan Perdana, Kakanwil Ditjenpas Jabar Laksanakan Monev di Lapas Sukabumi
  • Baca dengan Tartil, Hidup Mulia Bersama Al-Qur’an, Iyus Yusuf Apresiasi Wisuda Tahsin se-Kota Sukabumi
  • Ivan Alghifari Kritik DPRD Kota Sukabumi: Jangan Takut PAW Jika Benar-Benar Bekerja untuk Rakyat
  • Vega Sukmayudha Pasang Badan untuk Korban Alpindo: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri
  • Aksi AKBAR 2626 Hadiahi Wali Kota Sukabumi Piagam “Penguasa Sombong”, Tampar Keras Kekuasaan di Balai Kota

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram