Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Jumat,28 Agustus 2026 | 15:58 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

FPP : Perda Pesantren Jadi Kebutuhan Mendesak di Kota Sukabumi

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2026
in Headline
0 0
0
FPP : Perda Pesantren Jadi Kebutuhan Mendesak di Kota Sukabumi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

FT: Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Sukabumi, KH. Evi Hanaviah

KATASUKABUMI.com – Kota Sukabumi sejak lama dikenal dekat dengan kehidupan religius. Pesantren tumbuh di berbagai sudut kota. Santri hidup berdampingan dengan denyut masyarakat. Tetapi di tengah identitas itu, ada satu hal yang sampai hari ini belum juga hadir, Peraturan Daerah (Perda) terkait pondok Pesantren.

Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Sukabumi, KH. Evi Hanaviah menilai, keberadaan perda pesantren sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi Kota Sukabumi.

Menurutnya, pesantren selama ini bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembinaan moral, pendidikan karakter, hingga penjaga ketahanan sosial masyarakat.

“Pesantren itu bukan hanya tempat ngaji. Di dalamnya ada pendidikan akhlak, pembinaan generasi muda, dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya kepada katasukabumi.com (26/5)

Ia mengatakan, di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, pesantren tetap bertahan dengan kesederhanaannya, mendidik adab, menjaga moral dan membentuk manusia agar tidak kehilangan arah hidupnya.

Tetapi ironisnya, kata dia, penguatan pesantren di tingkat daerah sampai hari ini belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Kadang kita bangga menyebut kota religius, tapi regulasi untuk penguatan pesantren sendiri belum ada,” katanya.

Menurut KH. Evi, keberadaan Perda Pesantren sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberi ruang untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, hingga pemberdayaan pesantren.

Karena itu, perda dinilai bukan sekadar soal bantuan anggaran atau hibah tahunan, melainkan bentuk keberpihakan daerah terhadap pembangunan manusia berbasis pendidikan keagamaan.

“Jangan sampai pesantren hanya ramai disebut saat momentum seremonial atau kepentingan politik saja,” ujarnya.

Ia juga menguatkan pandangan organisasi kepemudaan Nahdliyin Nusantara Kota Sukabumi yang sebelumnya mendorong lahirnya Perda Pesantren sebagai bagian penting pembangunan sumber daya manusia.

Menurutnya, pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan ekonomi semata. Ada hal lain yang juga harus dijaga: kualitas moral masyarakatnya.

“Kalau pembangunan fisik terus dibicarakan, maka pembangunan manusianya juga harus diperkuat,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan mendorong lahirnya regulasi tersebut, FPP Kota Sukabumi dalam waktu dekat berencana melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sukabumi.

Audiensi itu nantinya akan membahas pentingnya Perda Pesantren sekaligus mendorong adanya perhatian lebih serius terhadap keberlangsungan pondok pesantren di Kota Sukabumi.

“Kami ingin ada komunikasi langsung dengan pemerintah dan DPRD agar perda pesantren ini benar-benar mulai dibahas,” ujarnya.

Sebab bagi FPP, pesantren bukan sekadar bangunan pendidikan. Ia adalah ruang yang sejak lama ikut menjaga wajah moral kota, bahkan ketika banyak orang sibuk membangun kota hanya dengan beton dan angka pertumbuhan ekonomi. (Ran)

Tags: DPRD Kota SukabumiForum Pondok Pesantren Kota SukabumiKH Evi Hanaviahpemkot sukabumiPerda Pondok PesantrenPondok Pesantren
Previous Post

Pemkot Sukabumi Naikkan Anggaran Program Unggulan Insentif Masyarakat di Tahun 2026

Next Post

KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Next Post

KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ketua PKC PMII Jabar Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Dorong Kemandirian Desa
  • Iyus Yusuf: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kabar Baik HUT ke-81 RI, 4 Narapidana Lapas Sukabumi Langsung Bebas
  • Soal Pinjaman Daerah Rp240 Miliar, DPRD Kota Sukabumi Belum Beri Lampu Hijau
  • Iyus Yusuf: Raperda Investasi Harus Beri Kepastian bagi Investor dan Manfaat bagi Masyarakat

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram