FT: Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Sukabumi, KH. Evi Hanaviah
KATASUKABUMI.com – Kota Sukabumi sejak lama dikenal dekat dengan kehidupan religius. Pesantren tumbuh di berbagai sudut kota. Santri hidup berdampingan dengan denyut masyarakat. Tetapi di tengah identitas itu, ada satu hal yang sampai hari ini belum juga hadir, Peraturan Daerah (Perda) terkait pondok Pesantren.
Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Sukabumi, KH. Evi Hanaviah menilai, keberadaan perda pesantren sudah menjadi kebutuhan yang mendesak bagi Kota Sukabumi.
Menurutnya, pesantren selama ini bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga ruang pembinaan moral, pendidikan karakter, hingga penjaga ketahanan sosial masyarakat.
“Pesantren itu bukan hanya tempat ngaji. Di dalamnya ada pendidikan akhlak, pembinaan generasi muda, dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya kepada katasukabumi.com (26/5)
Ia mengatakan, di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, pesantren tetap bertahan dengan kesederhanaannya, mendidik adab, menjaga moral dan membentuk manusia agar tidak kehilangan arah hidupnya.
Tetapi ironisnya, kata dia, penguatan pesantren di tingkat daerah sampai hari ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Kadang kita bangga menyebut kota religius, tapi regulasi untuk penguatan pesantren sendiri belum ada,” katanya.
Menurut KH. Evi, keberadaan Perda Pesantren sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberi ruang untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, hingga pemberdayaan pesantren.
Karena itu, perda dinilai bukan sekadar soal bantuan anggaran atau hibah tahunan, melainkan bentuk keberpihakan daerah terhadap pembangunan manusia berbasis pendidikan keagamaan.
“Jangan sampai pesantren hanya ramai disebut saat momentum seremonial atau kepentingan politik saja,” ujarnya.
Ia juga menguatkan pandangan organisasi kepemudaan Nahdliyin Nusantara Kota Sukabumi yang sebelumnya mendorong lahirnya Perda Pesantren sebagai bagian penting pembangunan sumber daya manusia.
Menurutnya, pembangunan kota tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan ekonomi semata. Ada hal lain yang juga harus dijaga: kualitas moral masyarakatnya.
“Kalau pembangunan fisik terus dibicarakan, maka pembangunan manusianya juga harus diperkuat,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan mendorong lahirnya regulasi tersebut, FPP Kota Sukabumi dalam waktu dekat berencana melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sukabumi.
Audiensi itu nantinya akan membahas pentingnya Perda Pesantren sekaligus mendorong adanya perhatian lebih serius terhadap keberlangsungan pondok pesantren di Kota Sukabumi.
“Kami ingin ada komunikasi langsung dengan pemerintah dan DPRD agar perda pesantren ini benar-benar mulai dibahas,” ujarnya.
Sebab bagi FPP, pesantren bukan sekadar bangunan pendidikan. Ia adalah ruang yang sejak lama ikut menjaga wajah moral kota, bahkan ketika banyak orang sibuk membangun kota hanya dengan beton dan angka pertumbuhan ekonomi. (Ran)

