FT : Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah
KATASUKABUMI.com – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kota Sukabumi perlahan mulai menemukan ruang pembicaraan yang lebih serius di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Di tengah banyaknya dorongan dari kalangan pesantren, organisasi masyarakat, hingga tokoh keagamaan, pemerintah daerah kini mulai memandang bahwa keberadaan regulasi tentang pesantren bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari arah pembangunan sumber daya manusia di Kota Sukabumi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah mengatakan, pondok pesantren memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam pembinaan karakter masyarakat, pendidikan keagamaan, hingga penguatan moral sosial.
“Pesantren memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan sumber daya manusia dan kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya saat dihubungi oleh katasukabumi.com melalui pesan Whatsapp (26/5).
Menurutnya, karena memiliki peran yang cukup besar, pemerintah daerah mulai mendorong penguatan dukungan regulasi terhadap keberadaan dan pengembangan pondok pesantren di Kota Sukabumi.
Namun demikian, Yudi menjelaskan pembentukan sebuah perda tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Sebab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap rancangan perda harus terlebih dahulu melalui tahapan kajian dan penyusunan naskah akademik.
“Memang harus ada kajian terlebih dahulu untuk melihat kebutuhan hukumnya dan kesesuaian dengan aturan di atasnya,” katanya.
Kajian tersebut, kata dia, saat ini sedang dilakukan oleh perangkat daerah terkait guna melihat kebutuhan riil mengenai regulasi pesantren di Kota Sukabumi.
Sebab pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa regulasi yang nantinya dibentuk tidak bertabrakan dengan kewenangan pemerintah pusat, mengingat urusan pendidikan keagamaan berada dalam kewenangan nasional melalui Kementerian Agama.
Karena itu, pemerintah daerah nantinya akan membangun komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, DPRD, organisasi keagamaan, akademisi, hingga kalangan pesantren sendiri.
“Perlu ada sinkronisasi dan harmonisasi supaya perda yang dibentuk sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pandangan Pemkot Sukabumi, pesantren tidak hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan agama semata.
Lebih dari itu, pesantren juga dipandang memiliki peran sosial kemasyarakatan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan nilai kebangsaan.
Di kota yang sejak lama dikenal dengan identitas religiusnya itu, pesantren dianggap menjadi salah satu ruang yang masih menjaga watak sosial masyarakat di tengah perubahan zaman yang terus bergerak cepat.
Karena itu, penguatan pesantren dinilai bukan hanya berbicara soal pendidikan agama, tetapi juga menyangkut arah pembangunan manusia di Kota Sukabumi.
Hal tersebut, kata Yudi, sejalan dengan semangat pembangunan sumber daya manusia religius dan berkarakter sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi.
Meski demikian, pemerintah daerah juga mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam penyusunan Perda Pesantren.
Salah satunya karena Kota Sukabumi memiliki karakteristik perkotaan dengan keterbatasan lahan dan tata ruang, sementara bentuk dan tipologi pesantren di masyarakat cukup beragam.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus berhati-hati agar regulasi yang dibentuk tidak justru menambah beban administratif bagi pondok pesantren.
“Jangan sampai niat mendukung pesantren malah membuat pesantren terbebani secara administrasi,” katanya.
Karena itu, penyusunan perda nantinya direncanakan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan kalangan pesantren.
Menurut Yudi, jika nantinya perda tersebut benar-benar dibentuk, maka substansinya lebih diarahkan pada aspek fasilitasi daerah, dukungan sarana-prasarana, penguatan kelembagaan, hingga pemberdayaan pesantren.
Sebab pemerintah daerah tidak akan masuk terlalu jauh ke dalam substansi pendidikan keagamaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Perda itu lebih kepada bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren,” ujarnya.
Di tengah pembangunan kota yang terus bergerak pada urusan fisik dan pertumbuhan ekonomi, pembicaraan tentang Perda Pesantren perlahan menghadirkan satu pertanyaan lain yang lebih mendasar, sejauh mana kota ini masih ingin menjaga arah moral generasinya sendiri. (Ran)

