Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Kamis,28 Mei 2026 | 04:39 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Korupsi Ratusan Juta, Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi

admin by admin
September 21, 2024
in Headline, News
0 0
0
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menunjukan barang bukti kasus korupsi Dana Desa dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menunjukan barang bukti kasus korupsi Dana Desa dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMI – AS (54), diamankan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2018-2019.

AS yang merupakan mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, ini diduga memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan DD ratusan juta rupiah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp201.192.053.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengaku, pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi DD pada Desa Citamiang tersebut dan telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku hingga dua kali. Namun demikian, pemanggilan tersebut tak diindahkan oleh AS, sehingga dapat diindikasikan bahwa AS melarikan diri.

“Terduga pelaku, AS yang saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang diduga menyalahgunakan Dana Desa atau DD yang bersumber dari APBN pada Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Tahun Anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi,” ujar Rita, kepada awak media, pada Sabtu (21/9/2024).

Ia mengatakan, AS diamankan pihaknya di sebuah rumah di Kampung Cijabon RT. 21/07 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (17/9/2024). Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

“Alhamdulilah pada hari Selasa, sekitar pukul 00.06 WIB, tersangka AS ini dapat kita amankan di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Hingga saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Tags: Dana DesaKasus Korupsi Dana DesakorupsiMantan Kades Diringkus PolisiPolres Sukabumi Kotasukabumi
Previous Post

Pj Wali Kota Sukabumi Buka Suara Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas di Peringatan Haornas

Next Post

KPU Kota Sukabumi Sosialisasikan Masa Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Next Post
KPU Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi terkait sosialisasi masa kampanye dan laporan dana kampanye pada Jumat (20/9/2024). Foto: Humas KPU Kota Sukabumi.

KPU Kota Sukabumi Sosialisasikan Masa Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram