KATASUKABUMI.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Diskusi Mahasiswa (FKDM) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Sukabumi, pada Kamis (12/2). Kali ini, massa aksi menyampaikan beberapa aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, terutama berkaitan dengan rangkap jabatan.
Namun sayangnya, dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan massa aksi ini mereka menerima kecewa, bahkan tidak membuahkan hasil dari apa yang mereka aspirasikan. Pasalnya, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, tidak kunjung menemui massa aksi.
Ketua FKDM Sukabumi, Taopik Ismail, mengatakan berkaitan dengan seseorang yang merangkap jabatan itu merupakan seseorang non ASN yang bukan bagian dari Pemerintah Kota Sukabumi. Namun disisi lain non ASN itu menjabat di beberapa BLUD, BUMD, bahkan Ketua TKPP Kota Sukabumi
“Nah kemudian sekaitan dengan mekanisme pemilihan, disitu harus ada pansel, disitu pansel tidak ada, dipublikasi ke media ternyata dipublikasi ke media juga tidak ada. Jadi bermain tunjuk saja oleh Wali Kota Sukabumi,” ujar Taopik kepada awak media.
Mengenai batas usia pada saat Ketua FKDM Sukabumi melakukan orasi di depan Balai Kota terhadap non ASN yang merangkap jabatan, Taopik menjelaskan bahwa secara mekanisme, orang yang ditunjuk oleh Wali Kota Sukabumi ini tidak memenuhi syarat serta mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahkan Perdanya sendiri oleh Wali Kota Sukabumi itu dilanggar.
“Karena tidak membuahkan hasil, kami mendatangi Kejaksaan dan diterima dengan baik, dan apa yang menjadi tuntutan kami tadi, atau aduan masyarakat, dan ternyata ketika tadi kami diterima, dari sana berkas kami sudah masuk dan memenuhi, sehingga akan didalami oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” jelasnya.
Disinggung apa saja yang dilaporkan kepada Kejaksaan terkait dengan aksi unjuk rasa yang tadi dilakukan, sambung Taopik, diantaranya abuse of powernya Wali Kota ketika mengeluarkan kebijakan keputusan, kemudian rangkap jabatan, terkahir yaitu dari rangkap jabatan ini tentunya melanggar hukum, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan produk perundang-undangan ini karena merugikan keuangan negara.
“Jadi dari anggaran Pemerintah Kota Sukabumi menggaji orang ini yang tidak sesuai dengan mekanisme dan tidak layak menurut kami, ketika kami kaji sehingga kerugian negara ini selama dia menjabat itu harus dikembalikan lagi ke kas negara yang ada di Kota Sukabumi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, mengungkap bahwa kedatangan sejumlah mahasiswa ke Kejaksaan ini karena aspirasi yang mereka sampaikan di Balai Kota menurutnya kurang disambut baik, sehingga pada akhirnya mereka mendatangi Kejaksaan untuk menyampaikan apa yang ingin mereka aspirasikan.
“Soal laporan yang mereka sampaikan, nah yang didahulukan kan kami masih harus baca juga, baca juga suratnya, suratnya sudah kami terima, kami baca juga suratnya, setelah itu mungkin nanti kedepannya bisa kami buat pertemuan lah ya untuk media juga supaya permasalahan ini selesai juga,” katanya. (Boy)

