Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 02:19 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Headline

Parkir Liar di Jalan Veteran II Disorot, Ketua Komisi II DPRD: Itu Ulah Oknum

admin by admin
April 29, 2026
in Headline, News
0 0
0
Parkir Liar di Jalan Veteran II Disorot, Ketua Komisi II DPRD: Itu Ulah Oknum
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KATASUKABUMI.com – Praktik parkir liar di ruas Jalan Veteran II, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan Gedung Juang 45, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang secara tegas dilarang digunakan sebagai area parkir.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menegaskan bahwa aktivitas pemungutan parkir di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal dan tidak berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di situ tidak boleh ada parkir. Kalau ada yang memungut, itu oknum. Dan itu tidak masuk PAD karena memang liar,” ujarnya, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, istilah kebocoran PAD tidak tepat digunakan dalam kasus tersebut. Sebab, kebocoran PAD terjadi ketika ada pungutan resmi yang tidak disetorkan ke kas daerah. Sementara di Jalan Veteran II, aktivitas parkir sendiri sudah dilarang sejak awal.

“Kalau disebut kebocoran PAD, itu ketika sudah dipungut tapi tidak masuk. Tapi ini kan memang tidak boleh ada parkir, jadi jelas tidak akan masuk ke PAD,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi untuk segera melakukan penelusuran terkait praktik parkir liar tersebut. Termasuk mengidentifikasi siapa yang melakukan pungutan, siapa pengelolanya, serta ke mana aliran dana tersebut.

“Dishub harus cari tahu siapa yang memungut, siapa pengelolanya, dan ke mana uangnya. Itu menjadi kewenangan Dishub,” jelasnya.

Komisi II sendiri menegaskan hanya berwenang mengawasi pajak dan retribusi yang bersifat legal. Sementara untuk praktik ilegal seperti parkir liar, penanganannya berada di ranah dinas teknis terkait.

Sebagai perbandingan, ia menyebut sejumlah titik parkir resmi seperti di Jalan Ahmad Yani, khususnya di kawasan pusat perbelanjaan, merupakan lokasi yang diperbolehkan dan hasil retribusinya masuk ke PAD yang dikelola Dishub.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan penertiban parkir liar di kawasan terlarang dapat segera dilakukan guna menghindari keresahan masyarakat serta potensi praktik pungutan liar di lapangan. (Na)

Tags: DPRD Kota SukabumiJalan Veteran IIKomisi II DPRDkota sukabumiMuchendraPADParkir Liar
Previous Post

Polemik Stadion Surya Kencana, DPRD Kota Sukabumi Panggil Disporapar

Next Post

Revisi RTRW Tertahan Harmonisasi, Investasi Sukabumi Masih Terkendala Regulasi

Next Post
Revisi RTRW Tertahan Harmonisasi, Investasi Sukabumi Masih Terkendala Regulasi

Revisi RTRW Tertahan Harmonisasi, Investasi Sukabumi Masih Terkendala Regulasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram