KATASUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Movev) Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2025-2029.
Kegiatan tersebut dilakukan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/493/Bappeda/2025 tentang RAD-PG Kota Sukabumi Tahun 2025-2029.
“Pekan lalu kita lakukan monitoring dan evaluasi RAD-PG 2025-2029,” ujar Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, belum lama ini.
Erni menjelaskan, dokumen rencana aksi pangan daan gizi yang telah disusun mempunyai masa berlaku dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan masa 2025 -2029.
Hal ini, kata Erni, untuk disesuaikan, agar dokumen RAD yang disusun dapat dituangkan serta diselaraskan dengan dokumen RPJMD, dan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah pengampu dengan output, dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen RAD-PG 2025-2029, melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Sukabumi No. 39 Tahun 2024.
“Perwal Kota Sukabumi No.39 itu tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi Tahun 2025-2029,” jelasnya.
Secara umum, lanjut Erni, RAD-PG adalah dokumen yang berisi program dan kegiatan di bidang pangan dan gizi. Hal ini guna meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di suatu daerah.
“RAD-PG merupakan alat penting untuk mengintegrasikan kegiatan pembangunan pangan dan gizi, serta menjadi landasan bagi kebijakan dan program yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut,” pungkasnya. (Boy)

