Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
Rabu,27 Mei 2026 | 03:20 WIB
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Search
Close
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Menu
  • BERANDA
  • BERITA
  • WISATA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • SOSIAL
Home Pemerintahan

Bukan Tuntutan RT/RW yang Dijawab, Tapi Forumnya yang Dipersoalkan

Redaksi by Redaksi
Mei 21, 2026
in Pemerintahan
0 0
0
Bukan Tuntutan RT/RW yang Dijawab, Tapi Forumnya yang Dipersoalkan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

FT: Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud

KATASUKABUMI.com – Pernyataan WaliKota, Ayep Zaki yang menyebut sebuah forum harus memiliki legitimasi hukum rupanya memunculkan tafsir baru, bahwa suara rakyat pun kini harus lebih dulu punya stempel administrasi sebelum boleh dianggap sah.

Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud, termasuk yang paling keras mengkritik pandangan itu. Ia menilai cara berpikir tersebut justru memperlihatkan upaya melemahkan posisi Ketua RT dan RW yang sedang menyampaikan aspirasi soal kebijakan pemerintah.

“Menyampaikan pendapat adalah Hak Asasi Manusia yang melekat dan dijamin oleh konstitusi dan tidak memerlukan badan hukum,” ujar Rozak kepada katasukabumi.com (21/5)

Kalimat itu sederhana. Tetapi di tengah birokrasi yang gemar menyusun syarat, kadang kesederhanaan justru terdengar seperti perlawanan.

Rozak mengingatkan, kebebasan berpendapat bukan hadiah dari pemerintah. Ia bukan fasilitas yang keluar dari meja kantor wali kota. Hak itu melekat pada warga negara sejak republik ini berdiri.

Karena itu, menurutnya, forum warga tidak harus berubah menjadi yayasan, perkumpulan, atau organisasi berbadan hukum hanya untuk menyampaikan kegelisahan mereka.

Yang diwajibkan undang-undang, kata dia, hanyalah pemberitahuan kepada kepolisian apabila penyampaian pendapat dilakukan dengan mobilisasi massa demi menjaga ketertiban umum.
Di sinilah kritik Rozak terasa menohok. Sebab yang dipersoalkan RT dan RW sebenarnya adalah kebijakan. Tetapi yang dijawab justru status forum.

“Yang dituntut RT dan RW itu soal kebijakan. Tapi yang dijawab malah legalitas forum. Ini seperti orang bertanya soal harga beras, lalu dijawab bentuk karungnya,” sindirnya.

Barangkali memang begitulah politik bekerja ketika jawaban mulai sulit ditemukan. Substansi perlahan digeser ke administrasi. Pertanyaan besar dikecilkan menjadi urusan stempel dan legalitas.

Padahal, beberapa waktu lalu, saat polemik anggaran P2RW memanas, forum RT dan RW itu pernah diterima langsung dalam audiensi bersama wali kota di Gedung Juang. Mereka duduk bersama, berbicara, bahkan dianggap cukup sah untuk diajak berdialog.

Tetapi kini, ketika tuntutan belum juga menemukan jawaban yang memuaskan, keberadaan forum itu justru dipersoalkan.

Ada ironi kecil di sana.

RT dan RW selama ini adalah orang-orang yang paling dekat dengan denyut warga. Mereka yang pertama dicari ketika ada kematian, warga sakit, bantuan sosial bermasalah, atau pertengkaran tetangga pecah tengah malam.

Mereka bekerja tanpa podium besar. Tanpa pengawal. Tanpa baliho.

Namun ketika mereka mulai bicara soal kebijakan, tiba-tiba yang dipertanyakan bukan isi suaranya, melainkan surat legalitasnya. (Ran)

Tags: Fraksi Rakyatpemkot sukabumiRT dan RWWalikota Sukabumi
Previous Post

Walikota Sukabumi: RT/RW Itu Struktural Pemerintah, Kalau Mau Protes Datang ke Kepala Daerah

Next Post

Info Lowongan Kerja! BRI Buka Rekrutmen Junior Associate Mantri, Cek Persyaratannya

Next Post
Info Lowongan Kerja! BRI Buka Rekrutmen Junior Associate Mantri, Cek Persyaratannya

Info Lowongan Kerja! BRI Buka Rekrutmen Junior Associate Mantri, Cek Persyaratannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pergunu Dorong Perda Ponpes, Kota Sukabumi Jangan Hanya Bangga Jadi Kota Santri
  • FK RT-RW Kota Sukabumi : Semakin Diredam Akan Semakin Melawan
  • Kota Santri Tapi Belum Punya Perda Pesantren, Pemkot Sukabumi Mulai Buka Suara
  • Polres Sukabumi Kota Distribusikan Hewan Qurban untuk Puluhan Penerima Manfaat
  • KH. Misbahul Alam : Pesantren Jangan Hanya Dipakai Simbol Kota Santri

Recent Comments

  1. Sgma mengenai Peringati Harlah Pancasila, Gusdurian Sukabumi Upacara di Pinggir Sungai
  2. Jis-Hoe-Enk mengenai 6 Orang jadi Tersangka, Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani Capai Omset Rp 500 Juta per Minggu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

Ikuti Sosial Media Kami

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Copyright ©katasukabumi.com 2023

Add New Playlist

  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami

ALAMAT/NARAHUBUNG

Jl Cemerlang Sukakarya Warudoyong Kota Sukabumi Jawa Barat

Email/Web

katasukabumi@gmail.com

redaksikatasukabumi@gmail.com

Telp/HP:  +62 857-2084-1344

IKUTI MEDSOS KAMI

Facebook Twitter Tiktok Youtube Instagram