FT : Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus Samsul (tengah) saat berfoto bersama warga masyarakat kampung Situasi pasir,kelurahan Karangtengah,kecamatan Gunungpuyuh (24/5).
KATASUKABUMI.com- Polemik terkait janji program dana abadi Rp10 juta untuk setiap RT di Kota Sukabumi hingga kini masih terus menjadi perhatian publik. Program yang sempat digaungkan saat momentum Pilkada tersebut kini mulai dipertanyakan realisasinya setelah muncul alasan bahwa pelaksanaannya terbentur berbagai regulasi pemerintahan.
Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus Samsul, menilai polemik yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa sejak awal program tersebut memang belum dipersiapkan secara matang dan komprehensif.
Menurut Agus, gagasan dana abadi Rp10 juta per RT lebih terlihat sebagai janji politik yang dibangun untuk menarik simpati masyarakat dibanding sebuah program pemerintahan yang benar-benar telah melalui kajian mendalam dari sisi aturan, mekanisme, hingga kesiapan penganggaran.
Ia menilai semangat tim pemenangan saat masa kampanye terlalu tinggi dalam menawarkan harapan kepada masyarakat, namun tidak dibarengi perhitungan realistis terhadap ketentuan regulasi yang berlaku di pemerintahan daerah maupun nasional.
“Tim pemenangan waktu itu terlalu mengebu-gebu menyampaikan janji kepada masyarakat, tetapi kurang mengkaji aturan dan regulasi yang ada,” ujar Agus kepada katasukabumi.com (24/5)
Menurutnya, sebuah program yang berkaitan dengan anggaran publik tidak bisa hanya disampaikan berdasarkan semangat politik semata. Ada prosedur administrasi, aturan hukum, mekanisme keuangan daerah, hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat yang harus diperhatikan sejak awal.
Karena itu, Agus berpandangan bahwa janji dana abadi Rp10 juta per RT seharusnya terlebih dahulu diuji secara matang melalui kajian regulasi dan kemampuan fiskal daerah sebelum diumumkan secara luas kepada masyarakat.
“Harusnya jangan menjanjikan sesuatu yang terlalu muluk kalau memang regulasinya sendiri belum memungkinkan untuk dijalankan,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan yang kini menjadi sorotan publik bukan hanya soal program tersebut jadi atau tidak direalisasikan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan tanggung jawab politik kepada masyarakat yang sejak awal telah diberikan harapan besar.
Menurut Agus, masyarakat tentu memiliki alasan untuk mempertanyakan kelanjutan program tersebut karena janji dana abadi selama masa kampanye disampaikan secara terbuka, masif dan berulang-ulang kepada publik.
“Masyarakat memilih berdasarkan janji yang disampaikan saat kampanye. Jadi ketika sekarang muncul alasan regulasi menjadi hambatan, pemerintah tetap harus memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka kepada masyarakat,” ucapnya.
Agus bahkan menyebut janji dana abadi Rp10 juta per RT terkesan hanya menjadi slogan politik yang sejak awal tidak dibangun di atas perencanaan yang matang dan realistis.
“Ini termasuk janji politik yang asbun, asal bunyi. Karena dari awal tidak mempertimbangkan regulasi,” tegasnya.
Menurutnya, polemik ini seharusnya menjadi pelajaran penting dalam dinamika politik daerah agar setiap janji kampanye tidak hanya berorientasi pada kepentingan elektoral semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek legalitas, kemampuan anggaran, serta kemungkinan realisasi di lapangan.
Selain menyoroti persoalan dana abadi RT, Agus juga memberikan tanggapan terkait pernyataan wali kota mengenai Forum RTRW Kota Sukabumi yang sebelumnya disebut tidak memiliki legalitas atau badan hukum resmi.
Ia menilai respons tersebut kurang tepat dan berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah upaya para ketua RT dan RW yang sedang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.
Menurut Agus, forum masyarakat seperti Forum RTRW tidak harus selalu berbentuk organisasi berbadan hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana forum tersebut mampu menjadi sarana komunikasi dan penyampaian aspirasi warga secara kolektif dan terorganisir.
“Yang paling penting itu substansi tuntutannya dijawab. Jangan malah fokus memperdebatkan legalitas forumnya,” ujarnya.
Ia juga menilai keberadaan Forum RTRW memiliki fungsi penting untuk menyatukan suara para pengurus lingkungan agar aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kalau tidak ada forum itu, mungkin aspirasi RT dan RW tidak akan terkoordinir dengan baik,” tandasnya. (Ran)

