SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengungkapkan bahwa tidak ada gugatan yang dilayangkan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi 2024. Hal ini diketahui setelah lebih dari tiga hari sejak hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara diumumkan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 4/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, peserta pemilu memiliki waktu maksimal tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan perselisihan setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia, mengatakan pada tanggal 4 Desember 202 itu pihaknya telah menetapkan hasil pemilihan kepala daerah untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kota Sukabumi No 842/2024, yang diumumkan pada pukul 15.38 WIB.
“Batas waktu gugatan ke MK itu maksimal 3×24 jam setelah kita menetapkan. Jadi kita tadi menetapkan pukul 15.38 WIB, maka sisa 24 jamnya itu berkurang. Jadi itu sudah terhitung satu hari. Dua hari sisanya itu adalah Kamis dan juga Jumat sampai dengan pukul 00.00 WIB” ujar Siska, kepada awak media.
Selain itu, Siska menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memantau pembaruan informasi dari website MK. “Hasil update dari website MKRI per tanggal 7 Desember 2024 pukul 09.20 tidak ada permohonan yang diajukan ke MK untuk Kota Sukabumi,” bebernya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di 7 kecamatan, paslon nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana meraup suara terbanyak di Pilkada Kota Sukabumi 2024. Paslon yang diusung Koalisi Sukabumi Maju (KSM) itu mendapat 78.257 suara.
Sementara pasangan nomor urut 1 Achmad Fahmi-Dida Sembada mendapat 50.942 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami memperoleh 45.103 suara.
“Dapat kita saksikan bersama kegiatan dapat berjalan dengan lancar kemudian dapat kita selesaikan dalam satu hari,” pungkasnya.